4. Kredit Diragukan (Kol 4): debitur menunggak cicilan kredit selama 121-190 hari.
5. Kredit Macet (Kol 5): debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Baca Juga:
Demi Jual Tanah ke Pengembang, Anak di Kulon Progo Pakai Jasa Ayah Palsu
Untuk mendapatkan persetujuan kredit dan menghindari skor rendah tersebut, kamu perlu pinjaman apa saja yang termasuk dalam BI Checking.
Jenis Pinjaman yang Masuk BI Checking
1. Kredit Tanpa Agunan (pinjaman online)
2. Kredit Pemilikan Rumah
3. Kartu kredit
4. Kredit kendaraan bermotor
5. Pinjaman koperasi
6. Paylater (kredit konsumsi)
Jenis Pinjaman Online dan Paylater yang Masuk BI Checking
- OVO Paylater
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Home Credit
- Akulaku
- Shopee Pinjam
- Shopee Paylater
- Gojek Paylater
- Kredivo
- Kredivo Syariah
- Kredit Pintar
- Kredivo Tunaiku
- Maucash
- Adakami
- Akseleran
- Amartha
- Asetku
- Danafix
- Danamas
- DanaRupiah
- Finmas
- Indodana
- Modalku
- Pinjam Modal
- Pinjaman Go
- Pinjaman KTA
- Pinjam Yuk
- Rupiah Plus
- UangTeman
- UangMe
Jika kamu memiliki riwayat dan skor pembayaran cicilan yang buruk, jangan khawatir karena kamu dapat memperbaikinya dengan segera membereskan tagihan dan membersihkannya ke OJK. Semoga bermanfaat.
Baca Juga:
Penyaluran Utang Pinjol Meroket hingga Nyaris Tembus Rp 60 Triliun
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.