WahanaNews.co, London - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turut mendampingi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Negara untuk Iklim, Lingkungan, dan Energi Inggris Richard Henry Ronald Benyon pada Selasa lalu (30/4) di London, Inggris.
Wamendag Jerry menuturkan, salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah harapan kepada Inggris untuk menerima sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia.
Baca Juga:
Dyah Roro Esti Resmi Terima Tongkat Estafet sebagai Wakil Menteri Perdagangan
“Pertemuan Menko Bidang Perekonomian dengan Menteri Negara untuk Iklim, Lingkungan, dan
Energi Inggris membicarakan tentang upaya memperkuat hubungan kedua negara. Indonesia juga mengharapkan dukungan Inggris untuk menerima sertifikasi RSPO Indonesia. Sertifikasi RSPO merupakan salah satu bentuk pengakuan internasional atas praktik keberlanjutan dalam industri
minyak sawit,” kata Wamendag Jerry pascapertemuan.
Wamendag Jerry menyatakan, pemerintah Indonesia telah secara aktif memberikan penyuluhan
dan pembinaan kepada para petani kelapa sawit untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang praktik keberlanjutan dan persyaratan sertifikasi RSPO.
Pemerintah juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan kelapa sawit besar untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi RSPO dan mendorong penerapannya di seluruh industri.
Baca Juga:
Para Menteri Dewan Masyarakat Ekonomi ASEAN Dorong Isu Keberlanjutan dan Kerja Sama Digital
Selain sertifikasi RSPO, terdapat juga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sertifikasi ISPO dibentuk pada 2009, diperkenalkan pada 2011, dan mulai diterapkan pada 2012 untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia.
Menurut Wamendag Jerry, sertifikasi ISPO bertujuan untuk memastikan produksi minyak sawit di Indonesia berkelanjutan dari segi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Sertifikasi ISPO ikut berpartisipasi dalam mendukung pengurangan gas rumah kaca.
Persyaratan dan tata cara sertifikasi ISPO diatur dalam Pasal 8-14 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.