WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Paripurna resmi merestui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU oleh DPR RI.
Aturan UU P2SK ini akan mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca Juga:
Danantara Buka Suara Soal Isu Orang Kaya Wajib Beli Obligasi Merah Putih
Adapun, kabar beredar bahwa, orang Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar harus membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Purbaya mengaku tidak mendengar kewajiban tersebut.
Namun, dia tidak mengetahui jika ada update terbaru. Dia mengatakan presiden belum pernah mewajibkan pembelian surat utang tersebut bagi WNI dengan tabungan di atas Rp3 miliar.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond)," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Rupiah Terus Menghadapi Tekanan Disorot Media Asing, Tulis Ini!
"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," sambungnya.
Kendati tidak ada kewajiban tersebut, Purbaya menuturkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pembeli Patriot atau Merah Putih Bond sehingga ini akan sangat menarik bagi investor atau pemilik modal.
"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.