WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang Paripurna resmi merestui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU oleh DPR RI.
Aturan UU P2SK ini akan mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca Juga:
Purbaya Percaya Diri Ramal Kurs Rp17.600/US$ Tak Akan Lama
Adapun, kabar beredar bahwa, orang Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar harus membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Purbaya mengaku tidak mendengar kewajiban tersebut.
Namun, dia tidak mengetahui jika ada update terbaru. Dia mengatakan presiden belum pernah mewajibkan pembelian surat utang tersebut bagi WNI dengan tabungan di atas Rp3 miliar.
"Yang kewajiban itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond)," ujarnya saat ditemui di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Investor China Masuk IKN Bawa Duit Rp1,25 Triliun, Bangun Kawasan Hunian Terpadu
"Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu kalau berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," sambungnya.
Kendati tidak ada kewajiban tersebut, Purbaya menuturkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pembeli Patriot atau Merah Putih Bond sehingga ini akan sangat menarik bagi investor atau pemilik modal.
"Tapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang," katanya.