WahanaNews.co | Skincare abal-abal kini marak di pasaran. Mengenai kosmetik palsu, pemerintah sebetulnya telah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.
Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?
Situs resmi
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.
Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.
Berikut caranya:
1. Buka situs cekbpom.go.id
2. Masukkan nama merek, produk, atau kode registrasi pada kolom yang tersedia
4. Klik tombol "Cari"
3. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Apabila produk kosmetik yang dicari tidak ada dalam daftar, maka perlu berhati-hati.
Bisa jadi produk tersebut tidak mendapat izin edar, ditarik dari pasaran, atau masih dalam pengawasan.
Aplikasi ponsel
Konsumen juga dapat mengetahui status izin produk melalui aplikasi ponsel Cek BPOM. Caranya sebagai berikut:
1. Pasang aplikasi Cek BPOM di ponsel melalui link berikut: play.google.com/store/apps/details?id=cekbpom.pom.app
2. Setelah terpasang, aplikasi akan menampilkan pilihan kategori produk, nomor registrasi, dan kata kunci pencarian
3. Masukkan spesifikasi produk yang dicari, kemudian klik "Cari Produk"
4. Produk dengan nama atau spesifikasi yang berkaitan akan ditampilkan.
Pengaduan
Apabila menemukan produk tanpa izin BPOM, maka konsumen dapat melakukan pengaduan.
Cara melaporkan produk ke BPOM dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi pom.go.id
2. Klik bagian "Layanan Online"
3. Pilih "Unit Layanan Pengaduan Konsumen"
4. Anda akan dihubungkan dengan laman khusus ULPK, kemudian pilih "Form Pengaduan"
5. Isi data diri, deskripsi produk yang ingin dilaporkan, tempat anda memperoleh produk, kemudian klik "Kirim".
Pelaporan akan diproses oleh Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.
Menurut dokter estetika dan antiaging, Cynthia Jayanto M.Biomed (AAM), ada beberapa hal yang bisa menjadi pedoman dalam membeli produk skincare.
Yang pertama adalah mengenali jenis kulit sendiri dan mengetahui apa keluhan utama yang ingin diatasi.
“Setiap jenis kulit ini sendiri punya penanganannya sendiri dan tidak bisa suatu produk bisa mengakomodasi semua kebutuhan jenis kulit tersebut,” kata Cynthia.
Dokter dari Cyn Clinic ini menambahkan, produk skincare juga harus sesuai dengan tingkat keasaman (pH) kulit. Produk yang baik seharusnya menghasilkan pH yang seimbang pada kulit wajah.
“Jadi, dalam sebuah skincare ada istilahnya 'pedang' dan 'tameng'. Pedang itu sifat bahan baku yang tajam memiliki pH terlalu basa, tameng sebagai pelindung memiliki pH yang normal. Nah di dalam produk skincare perlu ada keduanya, supaya terjadi kondisi kulit yang sehat dan pH-nya normal," paparnya.
Perbedaan musim juga berpengaruh pada pilihan produk skincare. Jika musim hujan atau berada di cuaca dingin, maka kulit cenderung kering dan perlu dihidrasi. Maka kita harus memilih produk skincare yang membuat kulit lembab.
Sebaliknya, saat musim panas dan kita banyak berkeringat, sebaiknya pilih produk untuk mengontrol produksi minyak dan mencegah terjadinya jerawat.
Izin edar BPOM
Yang tidak kalah penting adalah mengecek apakah produk tersebut sudah mendapat izin edar dari Badan POM.
“Tak sedikit produk skincare yang non-BPOM tapi sudah diperjual belikan. Untuk mengeceknya, kamu bisa melihat dari QR barcode izin edar dari BPOM. Selain itu, kamu juga perlu mengecek izin produk, karena ada juga produk yang izin edarnya tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan,” katanya.
Seperti halnya makanan, kita pun juga wajib mengenali bahan-bahan apa saja yang terkandung dalam sebuah produk. Beberapa bahan berbahaya yang bisa merusak kulit wajah antara lain merkuri, hidrokinon, resorsinol, bahan pewarna, dan steroid.
Menurut Cyntia, bahan-bahan tersebut termasuk obat dan harus mendapat resep dari dokter jika akan digunakan.
“Tapi bahan-bahan itu sering dimasukkan sebagai campuran pemutih karena berefek membuat kulit jadi putih,” katanya.
Jika bingung dengan nama-nama yang tertera dalam kemasan, kita bisa mencarinya di internet untuk memastikan kegunaannya.
Membaca testimoni konsumen lain juga bisa membantu kita menentukan keamanan dan kecocokan sebuah produk. Apakah lebih banyak orang yang cocok atau sebaliknya, kulitnya jadi bermasalah. [rds]