WahanaNews.co | Bukan tak mungkin masih banyak obat ilegal yang beredar di pasaran. Karenanya, masyarakat patut wasapada dan berhati-hati memilih obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan 7 ciri obat ilegal. Salah satunya yakni informasi produsen tidak terbaca dengan jelas.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar. Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali.
Informasi yang tercantum tidak sesuai dengan informasi yang disetujui.
Kondisi kemasan tidak baik. Warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
Informasi produsen, nomor bets, dan tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas.
Ada kesalahan penggunaan bahasa, tata bahasa, dan ejaan dalam penulisan.
Ada kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen produk.
Produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.
Dampak Penggunaan Obat Palsu
Jika dikonsumsi, obat palsu bisa memberikan dampak yang buruk bagi tubuh.
Konsumsi obat palsu bisa menurunkan bahkan menghilangkan efektivitas obat.
Selain itu, obat palsu juga menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan.
Pasalnya, obat palsu umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat.
Konsumsi obat palsu juga bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
Tips Menghindari Obat Palsu
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, masyarakat bisa melakukan sejumlah pencegahan. Berikut cara untuk terhindar dari obat palsu:
1. Beli obat di fasilitas kefarmasian
Pastikan Anda membeli obat di pelayanan kefarmasian yang berizin. Namun, jika Anda membeli obat secara online, pastikan membelinya di sarana berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
2. Beli dengan resep
Sebaiknya, beli obat berdasarkan resep dari dokter, terutama untuk obat keras berlabel warna merah.
3. Cermati harga
Waspadai harga obat yang terlalu murah atau terlalu mahal dari harga di pasaran.
4. Waspada pada iklan obat
klan obat yang berlebihan justru patut untuk diwaspadai. Contoh iklan obat yang berlebihan ini misalnya menuliskan kata "Ampuh" untuk mempromosikan produk obat tersebut.
5. Cek KLIK
Saat membeli obat, Anda sebaiknya selalu melakukan pengecekan KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa. Jika membeli online, Anda bisa menanyakan hal tersebut kepada penjual.
6. Cek legalitas produk
Untuk memastikan legalitas produk, Anda bisa melakukan pengecekan obat melalui BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Appstore atau Palystore.
Jika Anda mencurigai obat yang diduga palsu atau ilegal, Anda bisa melaporkannya ke HALOBPOM melalui laman bpom.lapor.go.id/. Saat melakukan pelaporan, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya:
Identitas diri
Nama produk yang dilaporkan
Nomor Izin Edar (jika ada)
Nomor bets (jika ada)
Tanggal pembelian
Nama tempat pembelian
Alamat tempat pembelian
Foto produk. [eta]