Jakarta Wahana News, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menangkap tersangka Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP (52) yang telah memalsukan obat keras dari generik menjadi obat paten.
Baca Juga:
BPOM Ungkap 8 Obat Paling Sering Dipalsukan, Warga Diminta Waspada
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan PT JKI yang terdaftar sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) di BPOM RI, melakukan pemalsuan obat dengan cara melakukan pengemasan ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.
Kemudian, menurutnya, obat yang telah dikemas ulang tersebut didistribusikan ke 197 apotik cukup terkenal yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.
Baca Juga:
Pertamina Rombak Direksi, Mega Satria Jadi Direktur Keuangan
"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," tuturnya, Senin (22/7).
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.