WahanaNews.co | Modus peredaran obat tanpa izin edar dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021 - Mei 2023 diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Pertama, memperdagangkan produk atau obat suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac secara daring di Tokopedia dengan akun 'Geraikita99' dan Lazada dengan akun 'Dominoshop96', " ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023) mengutip Antara.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Sedangkan modus operandi kedua, lanjut Auliansyah, adalah memperdagangkan obat-obatan daftar 'G' (obat keras) yang diduga tidak memiliki izin edar secara satuan dan tanpa resep dokter.
"Yang ketiga memperdagangkan atau mendistribusikan obat untuk sakit asma merek 'Ventolin Inhaler' diduga tanpa izin edar," katanya.
Auliansyah menjelaskan dari kasus obat dan suplemen palsu ini telah menangkap lima orang tersangka yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Status para tersangka untuk sementara ini adalah sebagai pengedar, belum bisa kita katakan sebagai pembuat atau produsen, " ucapnya.
Auliansyah menyebutkan total barang bukti sebanyak 77.061 butir dengan rincian 366 botol obat cair merek Interlac dan Ventolin inhaler, kemudian 74.515 butir dengan berbagai merek, 2.180 obat salep dengan berbagai merek Baycuten N dan Dermovate.
Auliansyah menambahkan keuntungan para tersangka sejak Maret 2021 - Mei 2023 mencapai ratusan miliar.