WAHANANEWS.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dapat secara efektif mengubah kebiasaan konsumen, mendorong mereka untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara signifikan.
"Berdasarkan survei YLKI, 25,9 persen anak-anak di bawah 17 tahun mengonsumsi MBDK setiap hari. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap produk ini sangat mudah, dengan 38 persen responden menyebutkan bahwa MBDK mudah ditemukan di warung," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Sri Wahyuni, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
Sri menambahkan bahwa YLKI mendukung pemberlakuan cukai terhadap MBDK, namun tarif yang diusulkan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR masih dianggap kurang memadai untuk mengurangi konsumsi di masyarakat.
BAKN DPR mengusulkan agar pemerintah mulai menerapkan tarif cukai sebesar 2,5 persen pada 2025, yang akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 20 persen.
YLKI merekomendasikan agar cukai MBDK langsung diberlakukan sebesar 25 persen tanpa bertahap, agar mampu mengubah perilaku konsumen secara lebih efektif.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Rekomendasi ini telah diajukan kepada pihak-pihak terkait dan masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
Berbeda dengan cukai tembakau, Sri menekankan bahwa hasil dari cukai MBDK harus digunakan untuk mendukung upaya pencegahan di bidang kesehatan.
Rencana penerapan cukai MBDK ini telah dibahas selama beberapa tahun, dengan tujuan untuk menekan risiko penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia.
"Cukai adalah pajak untuk konsumsi produk yang berbahaya. Konsumen diharapkan dapat mengubah perilaku mereka dan mengurangi konsumsi produk ini, sesuai hasil survei YLKI yang menunjukkan bahwa konsumsi MBDK terjadi setiap hari. Diharapkan adanya sanksi bagi konsumen yang mengonsumsi produk yang membahayakan diri mereka sendiri," tambah Sri.
Pada September lalu, Kementerian Keuangan telah menerima usulan BAKN DPR terkait tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025.
Namun, keputusan akhir mengenai tarif ini akan ditentukan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden RI Prabowo Subianto, dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi pada tahun mendatang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]