WahanaNews.co | Regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait batas tarif ojek online dinilai tidak adil bagi operator transportasi lainnya, dan belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan berbagai pihak seperti konsumen dan mitra pengemudi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsep regulasi yang ada pada Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 564/2022 tidak adil terhadap operator transportasi lain, karena banyak moda transportasi lain yang belum kunjung dievaluasi tarifnya.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
"Bahkan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Kemenhub sehingga mudah membuat regulasi anyar terkait pentarifan ojol, sedangkan untuk public transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi justru tidak terendus," terang Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno, beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, regulasi baru soal pentarifan ojek online itu kental dengan kepentingan perusahaan aplikasi karena dinilai mendapat ruang yang cukup besar dalam penentuan tarif.
Akan tetapi, imbuhnya, operator transportasi lain tidak memiliki kuasa yang sama besarnya untuk menentukan tarif.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Di sisi lain, Agus menilai keputusan untuk meningkatkan biaya jasa penggunaan ojek online tidak sejalan dengan pemantaun pelayanan terhadap konsumen terutama terkait dengan keamanan berkendara.
Kemudian, kenaikan tarif ojek online dinilai tidak mempertimbangkan daya beli konsumen yang belum seutuhnya pulih dari tekanan pandemi Covid-19.
Agus juga mempertanyakan kesejahteraan driver sebagai alasan dalam peningkatan tarif ojek online. Dia merasa regulator dalam hal ini pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih lanjut, apalagi ketika biaya tidak langsung untuk sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen masih berlaku.