b. Biaya jasa Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yaitu: - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km; - biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km; dan - biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
c. Biaya jasa Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yaitu: - biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km; - biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km; dan - biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya pada KM No. KP 348/2019, perubahan juga terjadi pada Zona I dan Zona III untuk biaya jasa minimal yang rentang biayanya menjadi lebih tinggi pada regulasi baru.
Di sisi lain, biaya sewa penggunaan aplikasi oleh mitra pengemudi masih sama pada regulasi baru dan lama yakni paling tinggi 20 persen. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.