"Sebab biaya tidak langsung untuk sewa penggunaan aplikasi 20 persen cukup besar, serta persaingan yang ketat di antara driver dengan jumlah driver yang sangat banyak. Ketika tarif naik dengan persentase [biaya sewa] yang tetap, nilai masuk ke perusahaan aplikasi tetap makin besar dan nominal potongan ke driver lebih banyak," jelas Agus.
Di sisi lain, Agus menilai ada hal lain yang harusnya diintervensi oleh regulator selain dari urusan pentarifan. Misalnya, peningkatan pelayanan dan penjaminan keselamatan, serta regulasi ojek online sebagai salah satu moda transportasi.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
"Preseden di beberap negara ASEAN seperti Vietnam dan Thailand, ojol sudah diregulasi. Tetapi menurut YLKI, jika tidak akan diregulasi di UU [minimal] di Kepmen seperti sekarang ini," tutup Agus.
Adanya perubahan batas tarif ojek online pada KM No.KP 564/2022 dinilai akan mendorong tarif layanan ride-hailing sepeda motor untuk naik.
Pada KM No.KP 564/2022, biaya jasa atau tarif minimal ojek online yang harus dibayarkan penumpang yakni untuk jarak tempuh paling jauh 5 kilometer (km). Pada regulasi sebelumnya, tarif minimal ditetapkan untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Contohnya, di Jakarta, tarif minimal ojek online untuk jarak tempuh tersebut masih sebesar Rp14.000 pada layanan sepeda motor.
Berikut rincian besaran biaya jasa yang diatur dalam tiga zona pada aturan baru KM No.564/2022 yang terbit 4 Agustus 2022:
a. Biaya jasa Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali yaitu: - biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/kilometer (km); - biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km; dan - biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.