WAHANANEWS.CO, Jakarta - Konsumen berpotensi mengalami kerugian ganda jika beras fortifikasi yang beredar ternyata tidak memenuhi standar gizi sekaligus dijual dengan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menilai dugaan penyimpangan beras fortifikasi bukan persoalan ringan karena menyangkut mutu pangan, informasi produk, serta uang yang dikeluarkan masyarakat.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
“Kasus dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi sangat mengecewakan,” ujar Niti, Senin (3/8/2026).
Menurut Niti, konsumen membeli beras fortifikasi dengan harapan memperoleh manfaat tambahan dari kandungan gizi yang telah diinformasikan produsen melalui label produk.
“Konsumen dirugikan karena khasiat gizi yang dijanjikan tidak sesuai standar,” lanjutnya.
Baca Juga:
Tak Cuma Avtur, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Harga Tiket Pesawat Mahal
Apabila kandungan gizi produk ternyata tidak sesuai dengan informasi pada kemasan, Niti menilai konsumen telah kehilangan hak untuk mendapatkan barang dengan kualitas sebagaimana yang dijanjikan.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar juga dipasarkan dengan harga melebihi HET.
“Kerugian tersebut semakin besar apabila produk juga dipasarkan dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” katanya.
Dalam kondisi tersebut, konsumen bukan hanya berpotensi tidak memperoleh manfaat gizi sebagaimana dijanjikan, tetapi juga harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli produk.
“Sementara dari sisi ekonomi mereka juga harus membayar dengan harga di atas HET,” ujar Niti.
Besarnya dampak terhadap masyarakat, menurut Niti, sangat bergantung pada luasnya peredaran produk serta berapa lama dugaan praktik tersebut berlangsung.
“Jika praktik ini terjadi secara luas dan berlangsung lama, maka kerugian yang dialami konsumen tentu semakin besar,” katanya.
YLKI juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau pemalsuan informasi pada label produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
Niti menyatakan apabila pemalsuan label terbukti terjadi, penyelesaian perkara tidak seharusnya berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“YLKI mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” kata Niti.
Selain pengawasan pemerintah, YLKI meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Penelusuran dinilai perlu dilakukan terhadap seluruh rantai pasok agar penyelesaian kasus tidak hanya menyentuh produk yang telah beredar di tingkat konsumen.
Investigasi tersebut, menurut Niti, harus menjangkau produsen, distributor, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam produksi maupun peredaran beras fortifikasi bermasalah.
Ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting untuk mengetahui pola sebenarnya di balik dugaan pelanggaran tersebut.
Niti mengatakan penyelidikan menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan dilakukan secara sistematis atau hanya melibatkan oknum tertentu dalam rantai pasok.
YLKI pada saat yang sama meminta pemerintah memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan produk beras fortifikasi bermasalah.
“Di sisi lain, YLKI meminta pemerintah membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta memastikan adanya mekanisme ganti rugi atau kompensasi apabila konsumen terbukti mengalami kerugian akibat praktik tersebut,” katanya.
Menurut Niti, mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian menjadi bagian penting karena penyelesaian persoalan perlindungan konsumen tidak cukup hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku.
Ia menyatakan hak-hak konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap langkah penyelesaian dugaan penyimpangan beras fortifikasi.
Hak tersebut mencakup hak mendapatkan informasi yang benar dan jujur, memperoleh produk sesuai standar mutu, serta mendapatkan pemulihan apabila mengalami kerugian.
Niti menilai konsistensi penegakan hak konsumen juga menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pangan di Indonesia.
“Penyelesaian kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen dan pengawasan pangan di Indonesia,” jelasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]