WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi atau membuat viral di media sosial jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Konsumen sebaiknya mengikuti prosedur yang benar agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada konsekuensi hukum yang merugikan bagi mereka.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
"Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, dikutip Senin (30/9/2024).
Rio menjelaskan bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen dapat memposting di media sosial.
Tahapan pertama adalah mengadukan melalui saluran resmi, seperti hotline atau layanan pelanggan melalui nomor aduan atau admin media sosial.
Baca Juga:
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Viral, YLKI Tegaskan Pentingnya Pengawasan Ekstra
Langkah ini penting diambil terlebih dahulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan tidak semakin buruk.
Mengeluh kepada layanan internal perusahaan juga akan diverifikasi oleh lembaga konsumen, termasuk YLKI, apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Bahkan kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan apakah sudah ada suatu korespondensi dengan pelaku usaha atau belum? Sudahkah mengadu ke pelaku usaha? Itu yang harus diklarifikasi agar ada check and balance," jelasnya.
Rio menambahkan, jika setelah mengadu tidak ada respons atau penyelesaian yang diharapkan, baru bisa diambil langkah lanjutan.
Jika hal ini terjadi, konsumen baru dapat memutuskan untuk menyebarluaskan keluhan di media sosial atau melanjutkan ke tahap arbitrase.
"Bahkan YLKI beberapa kali menangani kasus yang menggugat balik pelaku usaha karena memang tidak mengikuti alur dan memilih untuk viral terlebih dahulu," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]