WahanaNews.co | Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengungkapkan, saat ini peredaran produk kosmetik beretiket biru masih lemah.
Hal ini terlihat dengan masih banyaknya produk yang seharusnya diedarkan secara khusus, malah bebas bertebaran di pasaran.
Baca Juga:
Awal Mula Permasalahan yang Menjerat Nikita Mirzani Hingga Terancam 20 Tahun Penjara
"Dari sisi regulator atau Pemerintah, belum ada pengawasan dalam distribusi dan perdagangan produk-produk beretiket biru yang dilakukan secara optimal," kata Sularsi, melansir rm.id, Senin (15/5/2023).
Hal ini lantaran produk kosmetik beretiket biru bisa sangat berbahaya jika tidak diatur dengan ketat. Sebab, produk dengan kategori tersebut adalah produk yang hanya boleh diberikan kepada konsumen setelah mendapatkan resep langsung dari dokter.
Di sisi lain, Sularsi juga menekankan, kurangnya literasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor peredaran skincare beretiket biru bisa bebas didapatkan.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Pengusaha Skincare
"Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang produk-produk skincare beretiket biru belum massif, karena literasinya sangat penting sebab berdampak kepada kesehatan masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia pun memperingatkan kepada para produsen agar jangan sekali-kali melanggar hukum karena mengedarkan skincare beretiket biru secara bebas di pasaran.
Sebab, peredaran secara bebas terhadap produk yang seharusnya melalui screening khusus tersebut bisa menyalahi hak-hak konsumen.
"YLKI mengimbau kepada para penjual produk-produk skincare beretiket biru harus taat aturan, tidak menjual secara bebas karena dampaknya bisa membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen," tegasnya.
Sebagai informasi, etiket biru adalah penandaan obat (khusus obat luar seperti salep, krim dll) yang diberikan oleh dokter sesuai kondisi pasien. Skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker. [eta]