WahanaNews.co | Kepolisian
menjumpai sejumlah barang bukti berupa atribut baju dan buku berlogo ormas
Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan penggeledahan terduga teroris di
Kabupaten Bekasi dan Condet Jakarta Timur, Senin (29/3).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
FPI merupakan ormas yang sudah dinyatakan sebagai organisasi
terlarang oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 lalu.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tak mengatakan
dengan tegas apakah terduga teroris yang diringkus tersebut memiliki
keterkaitan dengan ormas FPI.
Ia mengatakan semua barang bukti yang ditemukan nantinya
akan menjadi temuan awal yang didalami oleh pihak Densus 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Termasuk itu, jika ada keterkaitan itu kan sebagai
temuan awal. Akan didalami oleh teman-teman Densus 88," kata Fadil di
Mapolda Metro Jaya.
Berdasarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh kepolisian,
terlihat baju berwarna hijau putih dengan logo berbentuk bundar bertuliskan
kata FPI Front Pembela Islam. Tak hanya itu, terlihat pula atribut yang berlogo
bertuliskan Laskar Pembela Islam.
Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar enggan
merespons temuan atribut FPI dalam penggerebekan kediaman terduga teroris
Condet dan Bekasi.