WahanaNews.co | Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti paslon di Pilkada 2020 yang pernah terjerat kasus
hukum. ICW menyatakan, ada 2 paslon yang bakal bertarung di Pilkada 2020 dengan jejak kasus hukum, sementara 1 paslon lain sudah dibatalkan
pencalonannya oleh KPU.
"Dari
270 daerah yang melaksanakan pilkada, paling tidak kami melihat ada 3 paslon di
3 daerah yang punya permasalahan dengan kepatuhan hukum. Pertama di Kabupaten Nias Utara, lalu Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Dompu NTB. Di daerah tersebut, masing-masing ada mantan terpidana korupsi yang
mengajukan diri lagi," ujar Peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam diskusi ICW, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga:
Bawaslu Kota Gunungsitoli Buka Rekrutmen Panwaslucam di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
Ketiga
calon bermasalah yang dimaksud ICW itu, adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (Fonaha terlibat
korupsi anggaran belanja langsung di Dinas Pendidikan Nias Utara Tahun Anggaran
2010).
Lalu, paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Dompu, H Syaifurahman dan Ika Rizky Veriyani (Syaifurrahman tersangkut korupsi
pengadaan mobil hibah dari pemerintah Jepang).
Terakhir,
di Lampung Selatan, yaitu Hipni - Melin Haryani Wijaya (Merlin terlibat
kasus kredit fiktif senilai Rp 82 miliar).
Baca Juga:
KPU Bakal Tetap Pakai Sirekap di Pilkada 2024
Paslon di
Nias Utara sudah dibatalkan pencalonannya oleh KPU. Namun, dua paslon lain mengajukan gugatan agar bisa
tetap bertarung di Pilkada 2020, dan dimenangkan
Bawaslu.
Kekhawatiran
akan terulang kembalinya tindak korupsi yang dilakukan para calon bermasalah
itu, kata dia, jadi alasan kuat para penyelenggara pemilu harus memikirkan
kembali keikutsertaan mereka.
"Permasalahannya, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka, dibatalkan oleh Bawaslu, sehingga mereka bisa mencalonkan diri dalam
kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing. Terkecuali di Nias (yang tetap
dibatalkan KPU)," ucap Egi.