WahanaNews.co | Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, mengklaim, enam laskar FPI tidak membawa senjata api.
Laporan polisi terhadap Munarman terkait pernyataannya tersebut kini telah memasuki
tahap
penyidikan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Saya sudah sampaikan kemarin, itu sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus,
di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Tindak lanjut penyidikan dalam kasus
tersebut adalah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta
melengkapi alat bukti tambahan.
"Kami sedang menyusun, siapa yang nanti akan kami lakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak
lanjut ke depan nanti, mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik,
nanti kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Baca Juga:
Blak-blakan Rizal Afif: Diberi Uang Refly Harun, Bohong Demi Munarman
Diketahui, Sekretaris Umum FPI, Munarman, dilaporkan oleh Zainal Airifin yang mengatasnamakan
Barisan Satria Nusantara ke Polda Metro Jaya sebagai
buntut pernyataannya yang
membela enam laskar FPI yang tewas tertembak saat bentrok dengan polisi di Tol
Jakarta-Cikampek Km
50.
Zainal Arifin menuding
pernyataan Sekum FPI itu bisa
menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi
sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan
negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar
Zainal saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).