WahanaNews.co | Komnas HAM bakal menyerahkan
langsung laporan hasil penyelidikan peristiwa bentrok antara anggota Polda
Metro Jaya dan laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo.
Komisioner
Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan, jadwal pertemuan dengan Presiden
itu sedang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Infonya, minggu
ini. Kami stand by sekalian
menyiapkan keperluan administrasi, seperti surat dan lain-lain," kata Beka, ketika
dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hal itu
pula yang menjadi alasan Komnas HAM belum mengirim laporan temuan tersebut kepada
Polri.
"Kami
belum mengirimkan ke Polri, karena menunggu jadwal ketemu dengan Presiden
terlebih dahulu," kata dia.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dari
peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 itu, terdapat enam anggota laskar
FPI yang tewas ditembak polisi, karena diduga menyerang petugas.
Komnas
HAM menyimpulkan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan
pelanggaran HAM.
Sebab,
keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.