WahanaNews.co
| Kepala
Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan,
menyatakan, keluarga Munarman mengetahui perihal penangkapan Munarman pada
Selasa (27/4/2021).
Ramadhan menjelaskan, surat perintah
penangkapan dan pemberitahuan penangkapan disampaikan kepada keluarga Munarman.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Jadi disampaikan dan diterima serta
ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam
hal ini istri yang bersangkutan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan, surat perintah dan pemberitahuan
penangkapan itu bertanggal 27 April 2021.
Sementara, surat penetapan tersangka Munarman
bertanggal 20 April 2021.
Baca Juga:
Blak-blakan Rizal Afif: Diberi Uang Refly Harun, Bohong Demi Munarman
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka
Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7
dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
"Penetapan Saudara M sebagai tersangka
tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai
tersangka pada 20 April 2021," ucapnya.