"Kondisi
kan lagi COVID, terus banyak anak-anak itu SD, SMP, SMA belajar lewat daring
atau online, itu dampak negatif ketika mereka bisa akses video itu. Itu akan
jadi contoh," lanjutnya.
"Itu
yang kedua ada delik hukumnya, ini delik murni. Jadi inisiatif gue kemarin
sekaligus organisasi yang ngelapor biar penyebaran video asusila itu
dihentikan. Makanya dia kita laporkan pasal 27 ayat satu, menyebarkan video
asusila itu ada hukumnya di situ," bebernya.
Baca Juga:
Sekber Prabowo-Jokowi Upayakan Perpanjangan Kabinet Indonesia Maju
Selain itu
Febrianto Dunggio juga meminta kepolisian untuk menangkap orang yang membuat
konten porno itu. Baginya sang pembuat video mesum itu adalah sumber dari kasus
asusila itu.
"Yang
kedua gue juga minta pembuat dan yang mendokumentasikan itu juga dijerat hukum
juga. Karena apa, asal-muasal nggak mungkin ada video disebarin otomatis, pasti
dibuat dulu videonya, entah itu jadi koleksi pribadi atau nggak. Ya sekarang
kan udah bocor ke luar, udah bisa dikonsumsi sama orang kan itu,"
pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.