WahanaNews.co | Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan kelanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya dan
Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut resmi diambil alih oleh
Bareskrim Polri. Status kasus itu juga telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Kasus tersebut adalah pelanggaran protokol kesehatan, terkait di Petamburan, saat ini disidik. Kemudian
pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan di RS Ummi Bogor," kata Komjen
Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Selain kasus Rizieq Shihab, Bareskrim juga mengambil alih penanganan kasus pelanggaran
protokol kesehatan saat peringatan Haul Syekh Abdul Qadir di Tangerang.
"Untuk kasus Tangerang, masih lidik. Dan sedang diasistensi Bareskrim. Mulai hari ini
ditangani Bareskrim," ujar Sigit.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
"Untuk mempermudah dan mengefektifkan
penyidikan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda
Banten angkat suara terkait izin peringatan Haul Syekh Abdul Qadir yang
dihadiri sekitar 1.500 jemaah di Tangerang, Banten.
Kepolisian menegaskan tak pernah
memberi izin pada acara tersebut.