WahanaNews.co | Pengadilan
Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melaksanakan sidang lanjutan kasus tes
swab palsu di RS UMMI Bogor, yang menghadirkan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab
(MRS). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan sela terhadap Habib
Rizieq.
Baca Juga:
93 Pegawai KPK Terlibat Kasus Pungli Rutan Segera Disidangkan
"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim),"
kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa
(6/4/2021).
Sebagai informasi, putusan sela dibacakan oleh majelis hakim
bersifat sementara dan bukan putusan akhir. Putusan sela dilakukan ketika pihak
terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap
dakwaan.
Sidang Habib Rizieq yang beragendakan putusan sela digelar
pukul 09.00 WIB. Sidang akan disiarkan di akun YouTube PN Jaktim.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Disiarkan melalui streaming YouTube PN Jaktim,"
ujar Alex.
Sidang kasus swab palsu dengan terdakwa Habib Rizieq
sebelumnya pembacaan nota pendapat jaksa penuntut umum. Sidang kemudian
dilanjutkan pada hari ini.
"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota
pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela
terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang
sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3).
Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu
(7/4). Agenda sidang pada hari ini yakni putusan sela.
"Untuk itu, sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April
untuk bacakan putusan sela," katanya.
Dalam perkara yang berbeda, nota keberatan (eksepsi) Habib
Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak majelis
hakim. Tim penasihat hukum HRS, Aziz Yanuar, sudah menduga eksepsinya akan
ditolak dan tidak mempedulikan hasilnya.
"Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita
lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan
hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu
sendiri," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4).
Aziz mengaku pihaknya siap menjalani agenda pemeriksaan
saksi. Pihaknya akan menyiapkan pertanyaan-pernyataan kepada saksi yang
dihadirkan jaksa penuntut umum, di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu
Merghantara. [dhn]