WahanaNews.co, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli telah berjalan sejak Senin (11/12/2023) lalu. Dalam kasus ini persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Firli sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
Melansir dari CNN Indonesia berikut rangkuman fakta-fakta sidang praperadilan Firli di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
1. Firli klaim SYL lapor polisi karena takut jadi tersangka
Firli menuding SYL secara sengaja membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Firli menilai langkah pelaporan yang dilakukan SYL ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan balik terhadap dirinya yang ketika itu menjabat Ketua KPK.
"Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya," sambung Ian.