WahanaNews.co | Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya
Novanto, dan istrinya,
Deisti Astriani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait biaya jasa pengacara.
Diketahui, Fredrich
Yunadi adalah mantan kuasa hukum Setya Novanto saat mendampinginya selaku
pengacara atas terpidana kasus korupsi proyeke-KTPitu.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setya Novanto belum membayar
jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi tersebut.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak
membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan
wanprestasi," paparnya,
seperti dikutip redaksi dari laman
PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya
Novanto dan istrinya membayar kerugian materiel maupun imateriel.
Baca Juga:
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tolak Vonis Mati
Untuk kerugian materiel, Fredrich meminta Setya membayar Rp 27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan
14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp 1 miliar yang sudah
dibayarkan.
Fredrich meminta kerugian materiel itu juga dihitung berdasarkan
2% dari nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi
ke Setya pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.
Sementara itu, untuk kerugian immateriel, Fredrich meminta Setya membayar Rp 2,256
triliun.