Sesuai Potensi Kerugian
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban KDRT 5 ART di Jaktim
Pengacara dari Yunadi
& Associates itu menghitung kerugian berdasarkan potensi kerugian yang
dialaminya karena ia divonis
penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.
Atas dasar itu, ia meminta Setya Novanto membayar ganti rugi
atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.
Fredrich meminta Setya membayar Rp 62,5 juta dikalikan 90 bulan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Baca Juga:
Peluang dan Tantangan: Etika & Politik Kenegaraan Indonesia
Kerugian imateriel juga dihitung berdasarkan uang tunai
pembayaran denda senilai Rp 500
juta dan kehilangan pemasukan Rp 25
miliar per bulan dikalikan 90 bulan.
Dalam gugatannya, Fredrich
Yunadi meminta Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani, membayar uang paksa
senilai Rp 100 juta/hari bila tidak mentaati putusan pengadilan
ini nantinya.
Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan
terhadap aset Setya Novanto.