WahanaNews.co | Setelah 2 tahun memenjarakan, Israel akhirnya membebaskan anggota parlemen Palestina Khalida Jarrar.
Dikutip dari AFP, Senin (27/9), Jarrar (58) dijatuhi hukuman dua tahun pada Maret 2021 karena tergabung dalam Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), yang oleh Israel dan Amerika Serikat disebut sebagai organisasi "teroris".
Baca Juga:
Polda Jambi Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Pastikan Keamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, militer Israel tidak menemukan bukti Jarrar telah mengambil bagian dalam tindakan kekerasan.
Jarrar telah ditahan tanpa dakwaan sejak tahun 2019 lalu ketika dia ditangkap bersama beberapa tokoh Palestina lainnya terkait serangan yang menewaskan seorang remaja Israel. Israel menyalahkan serangan itu pada PFLP.
Jarrar terpilih menjadi anggota Dewan Legislatif Palestina, atau parlemen, sebagai bagian dari PFLP.
Baca Juga:
Pemerintah Bahas Pengiriman 8.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza sebagai Komitmen Kemanusiaan
Pada hari Minggu kelompok itu memberi selamat kepada Jarrar atas pembebasannya, menggambarkannya sebagai "kawan seperjuangan" yang dikenal karena "kesabaran dan keuletannya".
Setelah meninggalkan penjara, Jarrar mengunjungi makam putrinya Suha yang meninggal pada Juli, kata seorang koresponden AFP.
Pada saat itu, otoritas penjara Israel menolak untuk mengizinkan Jarrar menghadiri pemakaman.