Dalam kesempatan itu, Judha membeberkan salah satu korban yakni NS ternyata sudah berulang kali bolak-balik Kamboja. Pada 2018, NS bekerja di perusahaan judi online. Ia lalu kembali ke Indonesia pada 2020.
"Kembali lagi bekerja di Kamboja bulan Juni 2022. Kemudian Juli disusul LHF, suaminya. Mereka sejak itu berpindah-pindah perusahaan antara perusahaan judi online maupun online scam," tutur Judha.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Menurut Judha, saat ini total ada 2.813 kasus perlindungan WNI yang sudah ditangani Kemlu dan perwakilan Kemlu di luar negeri. Dia berujar kebanyakan kasus bukan merupakan kasus baru.
Artinya, WNI yang berkasus sudah pernah mengalami kasus yang sama namun tetap nekat pergi kembali ke luar negeri untuk melakukan pekerjaan ilegal.
Judha pun kembali menekankan agar warga RI tidak mengambil risiko bekerja secara ilegal di negeri asing dan memahami modus-modus tawaran pekerjaan ilegal.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
"Kita sangat mendorong WNI yang ingin kerja di luar negeri silakan. Pastikan berangkat sesuai prosedur dan jangan ambil risio untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang ilegal," tuturnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.