WAHANANEWS.CO - Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara resmi mencabut seluruh gelar kebangsawanan milik Pangeran Andrew, anak ketiga mendiang Ratu Elizabeth II.
Dalam pernyataan yang dirilis Kamis (30/10/2025), Istana Buckingham menegaskan Andrew kini hanya akan dikenal dengan nama Andrew Mountbatten Windsor.
Baca Juga:
Donald Trump Langgar Protokol, Jalan di Depan Raja Charles Saat Kunjungan Kenegaraan
Keputusan tersebut diambil setelah tekanan publik meningkat tajam akibat keterkaitan Andrew dengan Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual yang telah divonis bersalah dan meninggal dunia di Amerika Serikat.
Andrew juga diminta meninggalkan Royal Lodge—kediamannya di kompleks Windsor—dan akan dipindahkan ke akomodasi pribadi di Sandringham Estate. Biaya hidupnya disebut akan ditanggung langsung oleh Raja Charles.
“Tindakan ini dianggap perlu, meskipun Andrew terus membantah tuduhan yang ditujukan padanya,” bunyi pernyataan resmi Kerajaan Bersatu.
Baca Juga:
Sampaikan Kabar Sedih, Istana Buckingham Ungkap Raja Charles III Didiagnosis Kanker
Andrew sebelumnya telah menyerahkan sejumlah gelar kebangsawanan, termasuk Duke of York, pada awal Oktober 2025.
Langkah itu merupakan konsekuensi dari munculnya kembali sorotan terhadap kehidupan pribadinya.
Dalam memoar yang diterbitkan setelah kematiannya, Virginia Giuffre—korban kekerasan seksual Jeffrey Epstein—menyebut bahwa dirinya pernah dipaksa berhubungan seksual dengan Andrew dalam tiga kesempatan saat masih remaja. Andrew dengan tegas membantah tuduhan tersebut.