WahanaNews.co | Amerika Serikat (AS) melarang impor produk dari perusahaan pembuat sarung tangan Malaysia, Supermax Corp. Alasannya, terjadi praktik kerja paksa di perusahaan tersebut.
Supermax merupakan perusahaan Malaysia keempat yang menghadapi larangan tersebut dalam 15 bulan terakhir.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia dan Malaysia Bentuk Satgas Penempatan PMI Domestik
Perusahaan tersebut, yang membuat berbagai macam produk mulai dari minyak sawit sampai sarung tangan medis dan komponen iPhone - mendapat soroan terkait dugaan penyiksaan para tenaga kerja asing, yang jumlahnya cukup signifikan dalam perusahaan tersebut.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (20/10), Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) menerbitkan 'Withhold Release Order' yang melarang impor berdasarkan informasi yang beralasan yang mengindikasikan penggunaan kerja paksa di operasi manufaktur Supermax.
"Dengan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang ditemukan selama penyelidikan kami, CBP memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan Supermax dan anak perusahaannya yang memproduksi sarung tangan melanggar UU perdagangan AS," jelas Komisioner Asisten Eksekutif Kantor Perdagangan CBP, AnnMarie Highsmith, dilansir dari The Straits Times, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Polda Kepulauan Riau Amankan Lima PMI Ilegal di Perumahan Karimun
CBP mengacu pada indikator kerja paksa yang diidentifikasi oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang termasuk jam kerja berlebihan, jeratan hutang, kekerasan fisik dan seksual, kondisi kerja dan kehidupan yang kejam.
CBP tidak merinci indikator mana yang ditemukan di Supermax dan unit-unitnya.
Supermax tidak segera merespons permintaan komentar.