WahanaNews.co | Adalah fakta bahwa hidup sebagai warga Korea Utara memang tak bisa lepas dari bayang-bayang ancaman hukuman mati.
Belum lama ini, lagi-lagi rezim Kim Jong Un menghukum mati warganya lantaran dianggap melakukan pelanggaran berat, di antaranya gara-gara kepergok beribadah.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Menurut laporan yang diungkap Kementerian Unifikasi Korea Selatan, sudah lebih dari 500 warga Korea Utara yang kabur ke Korea Selatan dalam lima tahun terakhir ini.
"Hak warga negara Korut untuk hidup tampaknya sangat terancam. Eksekusi mati dilakukan secara luas untuk tindakan seperti kejahatan narkoba, penyebaran video terkait Korsel, hingga aktivitas keagamaan," demikian laporan tersebut.
Tak heran, isu pelanggaran hak asasi manusia di Korut telah lama menjadi kekhawatiran dunia.
Baca Juga:
Krisis Kelahiran di Korut: Pemerintah Penjarakan Dokter Aborsi dan Sita Alat Kontrasepsi
Melansir CNN Indonesia, berikut ini empat alasan yang membuat pemerintah Kim Jong Un tak ragu mengeksekusi warganya.
1. Gara-gara Menyebar Film Korea Selatan
Oktober 2022 lalu, tiga remaja Korut berusia sekitar 16-17 tahun dieksekusi mati di hadapan publik. Dua remaja di antaranya dihukum mati lantaran ketahuan menyebarkan film Korea Selatan.