WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amnesti Internasional mendesak parlemen Prancis untuk menolak rancangan undang-undang (RUU) yang berupaya melarang jilbab dan simbol keagamaan lainnya dalam kompetisi olahraga.
RUU ini mengusulkan pelarangan penggunaan pakaian dan simbol yang mencerminkan afiliasi keagamaan di seluruh cabang olahraga di Prancis dan dijadwalkan untuk dibahas di Senat pekan ini.
Baca Juga:
Pangkalan Militer Asing: AS Pimpin dengan 750, Inggris Ikuti dengan 145 di Seluruh Dunia
Menurut Amnesti Internasional, meskipun Konstitusi Prancis menjunjung prinsip sekularisme yang seharusnya melindungi kebebasan beragama, kenyataannya prinsip ini sering dijadikan dasar untuk membatasi akses perempuan Muslim ke ruang publik.
Organisasi hak asasi manusia tersebut juga menyoroti bahwa pemerintah Prancis memiliki sejarah panjang dalam menerapkan kebijakan diskriminatif terhadap pakaian perempuan Muslim.
Selain itu, beberapa federasi olahraga di Prancis telah lebih dulu melarang penggunaan jilbab di berbagai cabang olahraga.
Baca Juga:
Rangka Dinosaurus 150 Juta Tahun Dilelang, Laku Terjual Rp100 Miliar
Amnesti Internasional memperingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, kebijakan tersebut dapat memperburuk diskriminasi dan memperkuat sentimen anti-Muslim di Prancis.
Dalam laporan yang dirilis menjelang Olimpiade Paris 2024, Amnesti menegaskan bahwa pelarangan jilbab dalam olahraga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik perempuan Muslim.
Peneliti Amnesti Internasional, Anna Blus, mengungkapkan bahwa larangan jilbab bagi atlet Prancis dalam Olimpiade Paris telah menuai kritik global.