WahanaNews.co | Badan Manajemen Perikanan Australia (AFMA) memperingatkan nelayan Indonesia agar tak menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Negeri Kanguru.
Manajer Kepatuhan Operasi Internasional AFMA, Lydia Woodhouse, menegaskan bahwa nelayan Indonesia harus mematuhi ketentuan di MoU Box.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Berdasarkan MoU Box, nelayan Indonesia menangkap ikan di perairan Australia, tapi terbatas di area 50.000 km2 di Laut Timor.
"Kami hanya ingin agar nelayan-nelayan dari Indonesia memahami aturan hukum internasional yang telah disepakati oleh Indonesia dan Australia berkaitan dengan MoU Box itu," kata Woodhouse di Desa Papela, Rote Timur, Rote Ndao.
Woodhouse menyampaikan imbauan ini saat menggelar kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/11).
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Dia menegaskan jika nelayan Indonesia tidak patuh, perahu atau kapal, perlengkapan, dan hasil tangkapan nelayan dapat disita. Nelayan juga bisa ditahan dan menghadapi tuntutan hukum di Australia.
Lydia mengatakan bahwa nelayan-nelayan dari Indonesia, khususnya Rote Ndao yang sering mencari ikan hingga ke batas wilayah kedua negara, hendaknya memperhatikan aturan yang ada.
"Aturan atau hukum laut harus dipatuhi siapa pun juga," ujarnya.