Dia juga menegaskan bahwa di dalam MoU Box tersebut, nelayan Indonesia hanya diperbolehkan menangkap ikan yang berenang di atas laut. Hasil laut yang berada di dasar adalah milik pemerintah Australia.
"Sehingga jika mengambil teripang, kima, dan hasil laut dasar akan langsung ditangkap karena melanggar aturan MoU Box," ujar dia.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa kampanye tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada nelayan-nelayan Indonesia, khususnya di Rote Ndao, agar tidak melanggar aturan yang sudah disepakati.
Nugroho menegaskan bahwa Indonesia tak boleh menjadi negara yang kerap memerangi kapal negara lain, tapi ternyata nelayan sendiri juga mencuri ikan.
"Negara kita ini kan gencar memerangi illegal fishing. Kita memerangi kapal negara lain yang memasuki perairan kita dan menangkap ikan," ucapnya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Kekerasan Seksual dengan Regulasi dan Layanan Terpadu
Ia mengakui mungkin hal ini sepele bagi nelayan karena mereka mencari, dan akhirnya mendapatkan ikan. Namun bagi pemerintah Indonesia, tentunya hal ini mengganggu hubungan bilateral kedua negara.
"Pasti mereka bertanya kenapa kita tidak bisa mengendalikan kapal-kapal kita," ujar dia.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.