WahanaNews.co, Jakarta - Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi yang digunakan untuk Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).
Dokumen bernomor 42 C/28 tertanggal 6 November 2023 dalam perpustakaan digital UNESCO menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengajukan agar Bahasa Indonesia ditambahkan ke dalam daftar bahasa resmi konferensi umum UNESCO.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kemendikbud Ristek Soal Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Internasional ke UNESCO
"[Meminta UNESCO] memutuskan untuk menambahkan Bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO," demikian bunyi dokumen tersebut.
RI mengajukan demikian salah satunya lantaran Bahasa Indonesia telah lama "menjadi kekuatan pemersatu" khususnya sejak masa pra-kemerdekaan.
Bahasa Indonesia juga diajukan menjadi bahasa resmi karena 3,52 persen populasi global menggunakan bahasa tersebut. Juga karena menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Baca Juga:
Pemerintah Terus Perjuangkan Supaya Bahasa Indonesia Bisa Jadi Bahasa Internasional
"Penjangkauan Bahasa Indonesia secara global dapat dicontohkan dengan dimasukkannya ke dalam program pendidikan di 52 negara," bunyi dokumen tersebut.
Partisipasi aktif Indonesia dan peran kepemimpinannya di berbagai forum dan organisasi internasional, seperti G20 dan ASEAN 2023, membuktikan RI "telah memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan global, mendorong kolaborasi, dan mengadvokasi solusi dalam pemeliharaan perdamaian dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi, serta pertukaran budaya."
"Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO tidak hanya akan menjamin penyebaran informasi yang adil, mendorong inklusivitas, menumbuhkan pemahaman dan apresiasi yang lebih dalam terhadap bahasa dan sastra, namun juga memperkuat kolaborasi dengan UNESCO dan memperkuat komitmennya untuk memajukan budaya global, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan," tulis dokumen tersebut.