WahanaNews.co | Sembilan koper jemaah haji Indonesia Kloter SUB 29 dibongkar di Bandara Internasional Madinah, Rabu (3/8/2022) siang.
Pembongkaran dilakukan di GMC Bandara (samping terminal Fastrack).
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Sambut Kedatangan Kloter 12 Haji 2024
Dari hasil pembongkaran oleh pihak GMC Airport ditemukan power bank dengan berbagai merk dan ukuran.
Power bank diketahui merupakan salah satu barang yang tidak diperbolehkan untuk disimpan di koper bagasi.
Sehari sebelumnya, satu koper jemaah Kloter BTH 7 juga dibongkar dengan disaksikan oleh pihak maskapai Saudi Airlines.
Baca Juga:
Jemaah Haji Meninggal Tembus 1.000 Akibat Cuaca Panas Mendidih di Arab
Setelah dibuka, ditemukan satu power bank.
Power bank tersebut selanjutnya langsung diamankan oleh Linjam Sektor 1 untuk kemudian diserahkan kepada jemaah yang bersangkutan saat di bandara.
"Ditekankan kembali kepada jemaah saat di hotel pada saat packing barang agar tidak menaruk power bank di koper besar," kata Petugas Haji Seksie Perlindungan Jemaah Daker Bandara, Arifandi.
Sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. [gun]