Pemerintah juga memberikan pengecualian penuh tarif bagi produsen yang memindahkan produksi ke AS dan menandatangani perjanjian harga “most-favored-nation” dengan Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.
Sejauh ini, sebanyak 17 produsen obat telah menyepakati perjanjian tersebut, dengan 13 di antaranya sudah final dan empat lainnya masih dalam tahap negosiasi.
Baca Juga:
Iran Klaim Hantam 500 Tentara AS di Dubai
Tarif juga disesuaikan menjadi 15 persen bagi obat yang diproduksi di Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss karena adanya kesepakatan dagang yang berlaku, sementara Inggris memiliki skema tarif tersendiri.
Obat generik dikecualikan dari kebijakan ini setidaknya selama satu tahun, memberikan ruang bagi stabilitas pasokan obat yang lebih luas.
Lebih dari 90 persen obat yang beredar di AS merupakan obat generik, menurut data Badan Pengawas Obat dan Makanan AS.
Baca Juga:
Harga BBM Melesat, Publik Marah: Posisi Trump Terancam di Pemilu 2026
Selain itu, obat hewan dan sejumlah obat khusus juga dibebaskan dari tarif apabila berasal dari negara mitra dagang atau memenuhi kebutuhan kesehatan yang mendesak.
Selama ini, pasien di AS diketahui membayar harga obat resep paling mahal dibandingkan negara maju lainnya, bahkan bisa mencapai hampir tiga kali lipat.
Melalui kebijakan harga “most-favored-nation”, Trump berupaya menekan harga agar setara dengan negara maju lain.