Paparan bulu ulat prosesi ek dapat menyebabkan ruam kulit, iritasi mata parah, serta gangguan pada saluran pernapasan.
Dalam kasus berat, paparan tersebut bisa memicu reaksi alergi fatal hingga syok anafilaksis.
Baca Juga:
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, THM di Karawang Langsung Disegel Satpol PP
Serangan ulat prosesi ek sebenarnya bukan persoalan baru bagi Berlin karena hama tersebut telah menyebar selama bertahun-tahun.
Namun, sejumlah pejabat setempat menyebut beberapa distrik mengalami lonjakan jumlah pohon yang terserang pada musim panas 2026.
Kondisi ini memicu kritik dari para politisi lokal terhadap buruknya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam menangani wabah tersebut.
Baca Juga:
Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT KPK, Dugaan Duit Proyek Pendidikan Mulai Terbongkar
Lembaga kesehatan setempat disebut memiliki kewenangan yang sangat terbatas untuk melakukan intervensi langsung.
Keterbatasan itu terjadi karena ulat prosesi ek diklasifikasikan sebagai zat pemicu alergi, bukan sebagai hama kesehatan masyarakat.
Pada saat yang sama, aturan perlindungan tanaman juga membatasi penggunaan biosida tertentu untuk membasmi ulat tersebut.