WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat kebijakan kontroversial.
Ia mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional dengan alasan kampus ternama itu menolak audit pemerintah dan dianggap menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan pandangan pemerintahannya.
Baca Juga:
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot AMA Korban Penembakan KKB ke Timika
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem, Jumat (23/5/2025), yang menyebut pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (SEVIS) berlaku segera.
“Harvard gagal memenuhi kewajiban pelaporan dan audit sesuai regulasi federal,” ujar Noem.
Meski demikian, Noem menyebut Harvard bisa mendapatkan kembali haknya jika menyerahkan catatan perilaku mahasiswa asing dalam lima tahun terakhir dalam waktu 72 jam.
Baca Juga:
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.105 per Dolar AS pada Penutupan Perdagangan Senin
Tindakan ini langsung mendapat reaksi keras dari pihak kampus. Juru bicara Harvard, Jason Newton, menyebut pencabutan SEVIS sebagai pelanggaran hukum dan ancaman terhadap misi akademik universitas.
Ia menyatakan, Harvard berkomitmen melindungi mahasiswa dan akademisi dari lebih 140 negara yang selama ini menjadi bagian penting dari komunitas mereka.
"Langkah ini akan merugikan tidak hanya Harvard, tapi juga merusak kekuatan lunak Amerika dalam pendidikan tinggi," kata Newton.