WahanaNews.co | Wall Street Journal (WSJ) melaporkan Pengadilan China membatalkan paten sejumlah negara Barat dalam industri yang dianggap penting bagi negara tersebut.
WSJ mengutip pejabat di Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa (UE), yang menuding China telah mencuri teknologi Barat.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Para pejabat Barat menyebut Beijing menggunakan kekuatan pengadilan dan panel patennya untuk melanggar hak kekayaan intelektual asing dan membantu bisnis China.
Mereka menambahkan bahwa upaya difokuskan pada industri penting bagi negara, seperti teknologi, farmasi, dan mineral tanah jarang.
Menurut laporan media, produsen peralatan sinar-X Amerika yang patennya telah berumur puluhan tahun telah dibatalkan oleh panel hukum China.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Perancang antena ponsel anonim Spanyol kalah dalam pertempuran serupa di pengadilan Shanghai.
Pengadilan China lainnya dilaporkan memutuskan konglomerat Jepang melanggar undang-undang antimonopoli dengan menolak melisensikan teknologinya kepada saingan China.
Konflik difokuskan pada meningkatnya persaingan antara AS dan China untuk keunggulan teknologi dan ekonomi.
Melansir Sindonews, AS telah menempatkan serangkaian pembatasan yang terus berkembang pada industri teknologi China. Pada bulan Oktober, Washington melarang ekspor chip ke China.
Beijing, pada gilirannya, menuduh saingannya mempolitisasi sains dan teknologi untuk melindungi kepemimpinan AS di industri tersebut.
Washington telah berulang kali menuduh China mencuri teknologi AS dan menyalahgunakannya untuk penggunaan militer. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.