WahanaNews.co, Jakarta - China mengancam akan memberlakukan hukuman mati bagi kelompok separatis kemerdekaan Taiwan yang 'keras kepala' dalam kasus-kasus ekstrem. Meskipun demikian, China meningkatkan tekanan meskipun pengadilan di sana tidak memiliki yurisdiksi atas pulau yang diperintah secara demokratis tersebut.
Dilansir Reuters, Minggu (23/6/2024), China, yang memandang Taiwan sebagai wilayahnya sendiri, tidak merahasiakan ketidaksukaannya terhadap Presiden Taiwan Lai Ching-te yang mulai menjabat bulan lalu. China mengatakan Lai adalah seorang 'separatis' dan melakukan latihan perang tak lama setelah pelantikannya.
Baca Juga:
Hubungan Politik dan Ekonomi Indonesia-China
Taiwan telah mengeluhkan peningkatan tekanan China sejak Lai memenangkan pemilu pada bulan Januari, termasuk tindakan militer yang sedang berlangsung, sanksi perdagangan, dan patroli penjaga pantai di sekitar pulau-pulau yang dikuasai Taiwan.
Kantor berita Xinhua yang dikelola pemerintah China menyebut pedoman baru tersebut menyatakan pengadilan, jaksa, badan keamanan publik dan negara China harus 'menghukum berat para pelaku kemerdekaan Taiwan karena memecah belah negara dan menghasut kejahatan pemisahan diri sesuai dengan hukum, dan dengan tegas membela kedaulatan nasional, persatuan dan integritas wilayah'.
Pedoman tersebut dikeluarkan sesuai dengan undang-undang yang sudah ada, termasuk undang-undang anti-suksesi tahun 2005.
Baca Juga:
CIA Datangi Prabowo di AS, Ada Apa di Balik Pertemuan Misterius dengan Presiden Indonesia?
Undang-undang tersebut memberi China dasar hukum untuk melakukan tindakan militer terhadap Taiwan jika negara itu memisahkan diri atau tampaknya akan memisahkan diri.
Sun Ping, seorang pejabat Kementerian Keamanan Publik China, mengatakan hukuman maksimum untuk 'kejahatan pemisahan diri' adalah hukuman mati.
"Pedang tajam penindakan hukum akan selalu menggantung tinggi," katanya.