WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang wanita di Shanghai memenangkan gugatan miliaran rupiah setelah dipecat hanya karena suaminya bekerja di perusahaan pesaing, dan pengadilan menyatakan pemutusan hubungan kerja itu ilegal.
Perempuan bermarga Liu itu diberhentikan dari pekerjaannya pada akhir 2023 setelah perusahaan tempatnya bekerja menilai pernikahannya menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
Geger! Wali Kota di California Mengaku Jadi Agen Rahasia China
Liu diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2006 sebelum akhirnya kehilangan pekerjaannya, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post pada Jumat (8/5/2026).
Perusahaan beralasan suami Liu menjabat sebagai manajer umum di perusahaan saingan sehingga dianggap dapat merugikan kepentingan bisnis.
Dalam surat pemecatan, perusahaan menyebut hubungan rumah tangga Liu telah menimbulkan "dampak buruk" terhadap operasional perusahaan.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif
Tak terima atas keputusan itu, Liu mengajukan gugatan ke komite arbitrase perburuhan pada Februari 2024.
Ia menuntut kompensasi gaji sebesar 680.000 yuan, bonus 2023 sebesar 60.000 yuan, serta 10.000 yuan untuk cuti tahunan yang belum digunakan.
Dua bulan kemudian, komite arbitrase memutuskan sebagian besar tuntutan Liu dikabulkan.
Perusahaan diperintahkan membayar 680.000 yuan sebagai kompensasi dan tambahan 10.000 yuan untuk hak cuti tahunan.
Jika dikonversi, total nilai kompensasi tersebut mencapai sekitar 690.000 yuan atau lebih dari Rp1,75 miliar.
Perusahaan kemudian menggugat putusan itu ke pengadilan.
Dalam persidangan, pihak perusahaan menuduh Liu yang menjabat sebagai manajer operasional memiliki akses terhadap informasi sensitif dan rahasia dagang.
Perusahaan juga menuduh suami Liu, bermarga Li, mendirikan perusahaan pesaing menggunakan nama ibunya.
Menurut perusahaan, Li secara terbuka tampil sebagai manajer umum dalam berbagai acara industri.
Liu membantah seluruh tuduhan tersebut.
Ia menegaskan dirinya hanya menjalankan peran pendukung dan tidak memiliki akses terhadap rahasia dagang yang krusial.
Suaminya, kata Liu, juga tidak bekerja secara resmi di perusahaan pesaing.
Ia menjelaskan bahwa sang suami hanya memperkenalkan diri sebagai karyawan demi kemudahan saat menghadiri acara industri.
Pengadilan Rakyat Distrik Xuhui tidak menemukan bukti bahwa Liu membocorkan data rahasia, melakukan pelanggaran, atau merugikan perusahaan.
Majelis hakim menilai hubungan suami istri yang bekerja di sektor yang sama merupakan hal yang wajar.
Pengadilan menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan sah untuk melakukan PHK berdasarkan Undang-Undang Kontrak Kerja China.
Hakim juga menyatakan klausul non-kompetisi hanya berlaku bagi eksekutif senior, staf teknis senior, atau pekerja yang terikat perjanjian tertulis.
Karena Liu tidak termasuk kategori tersebut dan tidak pernah menandatangani perjanjian non-kompetisi, pengadilan menyatakan pemecatannya "ilegal dan tidak masuk akal".
Putusan pengadilan akhirnya menguatkan keputusan arbitrase sebelumnya.
Perusahaan diwajibkan membayar seluruh kompensasi atas kehilangan penghasilan dan kerugian yang dialami Liu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]