WahanaNews.co | Pemerintah Iran menjatuhkan hukuman mati kepada dua wanita yang dituding memiliki hubungan dengan komunitas LGBTQ+ berdasarkan laporan dari organisasi Hak Asasi Manusia, Hengaw.
Dilansir dari Middle East Eye, Kamis (8/9/2022), aktivis Zahra Sediqi Hamedani (31 tahun) dan Elham Chubdar (24 tahun), keduanya dituduh merusak karena mempromosikan homoseksualitas, mempromosikan agama Kristen, hingga berkomunikasi dengan media yang menentang Republik Iran.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Termasuk perdagangan seks dalam kasus bersama oleh pengadilan di kota Urmia, Iran Barat.
Kedua wanita itu dijatuhi hukuman pada 1 September, tetapi rinciannya baru terungkap pekan ini dalam sebuah pernyataan yang dirilis Hengaw pada 4 September.
Hamedani sempat muncul dalam film dokumenter layanan BBC Persia pada Mei 2021.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Dia berbicara tentang pelecehan yang dihadapi orang-orang LGBTQ+ di wilayah semi-otonom Kurdistan Irak, tempat dia tinggal.
Dia ditahan selama 21 hari oleh badan intelijen dan keamanan pemerintah daerah Kurdistan, di mana dia disiksa dan ditempatkan di sel isolasi, menurut laporan Amnesty International.
Amnesty mengatakan bahwa dia ditahan karena orientasi seksual dan identitas gendernya atau yang dirasakan serta unggahan dan pernyataan media sosialnya untuk membela hak-hak LGBT.