Dokumen ini berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja.
Pada dokumen keempat ini, memperhatikan tiga determinan utama yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan.
Baca Juga:
Kerja Sama Bisnis antara Indonesia dan Brasil Terus Ditingkatkan pada Berbagai Bidang Prioritas
"Selain itu juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif, serta melibatkan para pemangku kepentingan seperti pekerja, serikat pekerja, pengusaha, organisasi pengusaha, organisasi lainnya, dan komunitas dalam dialog sosial, baik yang dilakukan secara lokal maupun nasional," terangnya.
Kelima, Update of the G20 Skills Strategy.
Dokumen ini berisi kesepakatan para member untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi.
Baca Juga:
Menko Airlangga Lanjut Dampingi Presiden Prabowo di Konferensi Tingkat Tinggi G20 Brasil
Sehingga dapat memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan dasar yang layak, dan akses peningkatan keterampilan secara terus menerus agar selalu relevan dengan perubahan pasar kerja, termasuk melalui pelatihan vokasi berbasis komunitas.
"Keseluruhan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi panduan pertimbangan pengambilan kebijakan ketenagakerjaan dan tentu dapat diimplementasikan, tidak hanya bagi negara-negara G20 namun juga negara-negara berkembang," ujarnya.
Menaker mengatakan, pada pertemuan LEMM, pihaknya selaku Chair of G20 LEMM banyak mendengar masukan dan pandangan dari forum terkait kondisi pasar kerja global.