WahanaNews.co | Tesla Inc dinyatakan kalah dalam persidangan melawan mantan karyawannya yang berkulit hitam.
Perusahaan harus membayarnya US$ 137 juta atau Rp 1,9 triliun karena telah menutup mata dan membiarkan ejekan rasial dan grafiti ofensif di lingkungan pabrik mobil listriknya California utara.
Baca Juga:
Elon Musk Dinobatkan sebagai CEO dengan Gaji Tertinggi Sepanjang Sejarah
Owen Diaz, mantan pekerja kontrak yang dipekerjakan pada tahun 2015 melalui agen kepegawaian, menjadi sasaran lingkungan kerja yang rasis.
Lawrence Organ, seorang pengacara untuk Diaz, mengatakan, juri federal di San Francisco memutuskan Tesla bersalah.
Putusan itu tidak dapat segera dikonfirmasi dalam catatan pengadilan elektronik.
Baca Juga:
Investor Tesla Setujui Paket Gaji CEO Elon Musk Senilai Rp917 Triliun
Kasus Diaz menandai contoh langka di mana Tesla, yang biasanya menggunakan arbitrase wajib untuk menyelesaikan perselisihan karyawan, harus membela diri dalam persidangan publik.
Perusahaan hampir tidak pernah kehilangan arbitrase di tempat kerja, meskipun harus membayar sanksi US$ 1 juta pada bulan Mei dalam kasus yang dibawa oleh mantan pekerja lain yang mirip dengan Diaz.
Hasil persidangan dapat mendorong aktivis pemegang saham yang telah mendorong dewan Tesla untuk mengadopsi lebih banyak transparansi tentang penggunaan arbitrase dalam menyelesaikan keluhan tentang pelecehan seksual dan diskriminasi rasial.