WahanaNews.co | Seorang Wanita Arab Saudi dikenakan hukuman 45 tahun penjara terkait postingan media sosial (medsos) miliknya.
Hukuman berat terkait penggunaan medsos semacam ini telah menjadi kasus kedua dalam beberapa pekan terakhir di Saudi.
Baca Juga:
Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto atas Kemenangan di Pilpres 2024
Seperti dilansir AFP, Rabu (31/8/2022), Nourah al-Qahtani menerima vonis berat itu dalam pengajuan banding kasusnya, setelah dia divonis bersalah atas dakwaan 'menggunakan internet untuk mengoyak tatanan sosial (negara)' dan dakwaan 'melanggar ketertiban umum' via media sosial.
Informasi itu disampaikan oleh kelompok hak asasi manusia (HAM) Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang mengutip dokumen pengadilan Saudi.
Tidak diketahui secara jelas postingan atau komentar via medsos seperti apa yang membuat Qahtani terjerat dakwaan itu.
Baca Juga:
Genjot Ekspor Produk Mamin, RI Fasilitasi Penjajakan Bisnis UKM Indonesia dengan Importir Arab Saudi
Namun disebutkan oleh DAWN bahwa Al-Qahtani dihukum berdasarkan Undang-undang (UU) Kontra-Terorisme dan Anti-Kejahatan Siber.
DAWN yang berkantor di Washington, Amerika Serikat (AS) dan didirikan oleh mendiang jurnalis Saudi Jamal Khashoggi, membagikan salinan dokumen pengadilan, namun AFP tidak bisa memverifikasi isinya.
Belum ada pernyataan resmi dari otoritas Saudi terkait kasus ini.