Hanya sedikit informasi detail yang tersedia soal Al-Qahtani, yang tampaknya tidak memiliki akun Twitter yang aktif.
Disebutkan DAWN bahwa Al-Qahtani ditangkap pada Juli 2021 dan dihukum oleh Pengadilan Kriminal Khusus.
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Tidak disebutkan vonis awal yang diterima Al-Qahtani, namun dia disebut mengajukan banding pada awal bulan ini.
"Hanya beberapa pekan setelah hukuman 34 tahun penjara yang mengejutkan terhadap Salma al-Shehab, hukuman 45 tahun penjara terhadap Qahtani... menunjukkan betapa beraninya otoritas Saudi untuk menghukum bahkan kritikan paling ringan dari warganya," ucap Direktur Penelitian untuk Kawasan Teluk pada DAWN, Abdullah Alaoudh.
Alaoudh merujuk pada Shehab, seorang wanita Saudi yang juga dijatuhi hukuman berat karena postingan media sosial, juga dalam pengajuan banding.
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
Menurut dokumen pengadilan yang dilihat AFP, Shehab yang merupakan ibu dua anak itu dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu para pembangkang berupaya 'mengganggu ketertiban umum' dengan me-retweet postingan medsos mereka.
Shehab yang merupakan kandidat PhD Universitas Leeds di Inggris itu dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun ke depan sebagai bagian dari hukumannya.
Dia terjerat kasus itu saat nekat pulang ke Saudi, meskipun telah menerima ancaman via online soal dia akan dilaporkan ke pihak berwenang. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.