Namun mereka harus berhenti di Bata
untuk mengisi bahan bakar dan menolak apabila disebut mengusik Guinea
Khatulistiwa, dikutip dari laman Reuters.
Baca Juga:
Indonesia Takkan Diamkan Ancaman Kemanusiaan Kapal Selam Nuklir
Aksi Balasan kepada
Prancis
Penahanan satu helikopter beserta enam personil militer Prancis ini dilakukan persis setelah
Prancis menolak pengajuan banding terkait hukuman kepada Wapres Teodoro Nguema
Obiang Mangue.
Maka tindakan Guinea Khatulistiwa ini
disebut sebagai upaya balasan atas keputusan Prancis.
Baca Juga:
China Ancam Serbu Taiwan, Dampaknya Bisa Lebih Dahsyat dari Perang di Ukraina
Pengadilan Paris, pada Februari 2020, sudah menjatuhkan hukuman tiga tahun
penjara dengan penundaan dan denda 30 juta euro serta penyitaan seluruh aset
miliknya.
Sementara pembelian barang-barang
mewah miliknya diduga sebagai bentuk pencucian uang dari hasil korupsi antara
tahun 1997-2011, dilansir dari Africa
News.
Dilaporkan dari Africa News, menurut keterangan dari radio milik negara, TVGE,
memberikan klaim bahwa helikopter Prancis tersebut mendarat tanpa adanya izin
resmi.