WahanaNews.co | Seorang pria Singapura berusia 21 tahun kena sanksi rehabilitasi usai dinyatakan bersalah menghamili tiga kekasih, dan dua di antaranya masih di bawah umur.
Channel NewsAsia melaporkan bahwa pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman tersebut dalam sidang pada hari ini, Jumat (19/11).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Pengadilan menjatuhkan hukuman pelatihan reformasi. Hukuman ini biasanya dijatuhkan kepada pelaku kriminal berusia muda. Mereka ditahan di satu fasilitas untuk menjalani program yang berfokus pada rehabilitasi.
Hukuman ini dijatuhkan usai tersangka mengaku bersalah atas empat dakwaan penetrasi seksual terhadap anak di bawah 16 tahun dalam sidang Juli lalu. Ia juga mengaku bersalah atas satu dakwaan sengaja menyebabkan luka.
Korban termuda pelaku masih berusia 12 tahun ketika pelecehan terjadi. Pelaku mengenal korban itu melalui Instagram pada Januari 2019.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
Saat itu, pelaku berusia 18 tahun. Korban sendiri sebenarnya sudah memberi tahu pelaku bahwa usianya masih 12 tahun.
Mereka kemudian bertemu di rumah pelaku di bulan yang sama. Di sanalah pelaku melakukan penetrasi seksual. Korban hamil dan akhirnya melakukan aborsi.
Setelah aborsi itu, pelaku masih bertemu dengan korban. Ia juga masih melakukan penetrasi seksual terhadap korban.
Selain anak itu, dua korban lainnya masing-masing berusia 15 dan 18 tahun. Kedua korban remaja tersebut melahirkan anaknya.
Pelaku sebenarnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun ditambah denda, atau hukum cambuk. Namun, pengadilan menganggap pelaku tak bisa dijatuhi hukuman percobaan. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.