WahanaNews.co | Pemerintah Arab Saudi sudah kembali membuka
pelaksanaan ibadah umrah mulai 1
November 2020 setelah ditutup selama sekitar sembilan bulan akibat wabah
Covid-19.
Kebijakan tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan ketat
terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini membuat biaya umrah
melonjak.
Baca Juga:
KPK Sebut SYL Gunakan Uang Hasil Korupsi Miliaran Rupiah untuk Umrah
Manajer Biro Umrah" Mutiara Azra Kota Tegal, Hadna Rizanggi, menyambut baik kebijakan pembukaan kembali ibadah umrah.
Meski demikian, "menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan
tambahan yang menjadi kendala bagi biro umrah di Indonesia.
"Banyak persyaratan tambahan, salah satunya usia jemaah umrah dibatasi 18 tahun sampai 50
tahun. Padahal di Indonesia, kebanyakan orang baru berpikir untuk umrah setelah
berusia 50 tahun," kata Hadna kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Berikan Penghargaan Primaduta Kepada Enam Importir Arab Saudi
"Persyaratan lainnya, lanjut Hadna, yakni jemaah umrah harus
dites swab dulu sebelum diberangkatkan. Mereka juga wajib menjalani karantina
selama tiga hari sebelum berangkat dan setiba di Jeddah atau Madinah.
Kemudian, selama menjalankan umrah, jemaah umrah diwajibkan
memakai hotel" bintang 4 atau 5 dan kamar yang ditempati maksimal diisi dua
orang.
"Persyaratan-persyaratan tersebut otomatis membuat biaya
umrah ada kenaikan. Kalau sebelum Covid-19 biaya umrah berkisar Rp 30 juta," sekarang dengan adanya persyaratan
tambahan, biaya bisa naik sampai Rp 40
juta. Hampir sama dengan biaya haji," ujarnya.