WahanaNews.co | Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia merilis pernyataan terkait penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan dua politisi India.
Kutukan keras Kemenlu RI ini disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta.
Baca Juga:
Kemenlu RI Pastikan Jenazah WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Akan Dipulangkan Usai Otopsi
“Indonesia mengutuk keras pernyataan yang merendahkan Nabi Muhammad SAW oleh dua orang politisi India,” sebut pernyataan Kemenlu dalam akun Twitter, dikutip pada Senin (6/6/2022).
“Pesan ini telah disampaikan kepada Duta Besar India di Jakarta,” imbuh pernyataan pihak kementerian luar negeri.
Menurut Hindustan Times, juru bicara partai Bharatiya Janata (BJP), Nupur Sharma, dan pemimpin partai lainnya, Naveen Kumar Jindal, mengeluarkan pernyataan tidak sopan tentang Nabi Muhammad.
Baca Juga:
Donald Trump Disebut Mau Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu RI Angkat Bicara
Setelah dunia mengecam pernyataan itu, partai berusaha membuat jarak dari perkataan yang dibuat pemimpinnya.
Partai yang dipimpin Perdana Menteri Narendra Modi itu mengumumkan sanksi terhadap keduanya.
Nupur Sharma sekarang diskors setelah membuat pernyataan menghina Nabi dan istrinya, Aisyah, dalam debat TV.